Modal Usaha Mikro Kecil Menengah, Berdasarkan Kriterianya!

Modal Usaha Mikro Kecil Menengah, Berdasarkan Kriterianya!
unsplash.com

Modal usaha mikro kecil menengah merupakan solusi untuk mengembangkan berbagai usaha UMKM yang baru saja berkembang. Bisnis UMKM sendiri adalah istilah umum dalam dunia usaha yang mengacu pada jenis usaha komersial produktif, baik perorangan maupun perusahaan. Pengertian ini selaras dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008, yang mana menjelaskan bahwa UMKM dapat merujuk pada usaha yang perorangan, rumah tangga atau usaha kecil, serta saling terkait antara satu sama lain.

Klasifikasi UMKM berlandaskan pada batasan siklus pendapatan tahunan, total aset, dan jumlah karyawan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam kategori UMKM atau termasuk dalam perhitungan perusahaan besar yaitu badan usaha produktif yang dikelola oleh unit usaha yang lebih besar dari usaha menengah.

Pengertian Modal Usaha Mikro Kecil Menengah Bagi UMKM
unsplash.com

Modal Usaha Mikro Kecil Menengah Bagi UMKM

Berbeda dengan UKM antara jumlah karyawan, omset, modal, dan total kekayaan tentunya jauh lebih besar. Karena itu, jenis usaha UMKM ini termasuk jenis usaha mikro yang besar dan saat ini cukup populer di berbagai kalangan, termasuk anak muda.

Untuk modal tentunya UMKM membutuhkan modal yang jauh lebih banyak dan dikelompokkan menjadi beberapa hal. Seperti usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, masing-masing usaha membutuhkan modal yang berbeda-beda, berikut penjelasannya sesuai dengan kriterianya.

Usaha Mikro

Modal usaha mikro kecil menengah yang pertama adalah usaha mikro. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik swasta dan/atau perseorangan. Usaha ini biasanya harus memenuhi kriteria usaha mikro yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Jumlah kekayaannya tidak melebihi Rp 50.000.000 rupiah.

Sedangkan untuk omzet tertinggi adalah 300.000.000 rupiah (tiga ratus juta rupiah), pelaku usaha mikro juga harus menjalankan usaha sesuai dengan peraturan. Jenis usaha ini biasanya menjadi solusi usaha yang bisa digunakan oleh mereka yang memiliki modal kecil.

Berdasarkan modal usaha, kriteria usaha mikro adalah yang memiliki modal usaha hingga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jumlah modal ini tidak termasuk tanah dan gedung perkantoran atau tempat yang dibutuhkan dalam membuka usaha.

Usaha Kecil

Modal usaha mikro kecil menengah untuk usaha kecil tentunya berbeda, usaha kecil ini menggunakan modal yang lebih kecil. Usaha kecil adalah sebuah usaha ekonomi produktif yang mana berdiri sendiri dan merupakan hak milik bagi perseorangan atau badan yang bukan merupakan anak perusahaan.

Usaha kecil menurut hukum ini berlaku, yaitu jumlah maksimal aset > Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) – Rp 500.000.000 dan omzet tertinggi > Rp 300.000.000 – Rp. 2.500.000.000. Modal usaha kecil lebih dari Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) sampai dengan terbanyak Rp 5.000.000.000 (tidak termasuk lima miliar rupiah).

Jumlah modal usaha yang relatif kecil ini bisa menjadi solusi terbaik di kalangan masyarakat yang baru ingin membangun lapangan kerja dengan skala mikro. Anda tentu dapat membuka lapangan kerja baru, meskipun dalam skala yang cukup kecil. Namun jangan salah, apabila kita kerjakan dengan baik, serta melihat peluangnya dengan sungguh-sungguh. Untuk usaha kelas mikro ini dapat dengan mudah berkembang dan tentu saja mampu menjaring tenaga kerja yang jumlahnya lebih banyak.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha komersial produktif yang mandiri  oleh orang perseorangan atau unit usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang ini yaitu jumlah maksimum > 500.000.000 rupiah (Lima ratus juta rupiah) sampai 10.000.000.000 rupiah (Sepuluh milyar rupiah).

Sedangkan omset tertinggi adalah > Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah). Usaha menengah ini memiliki modal usaha besar, lebih dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) – Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga : Jenis Usaha UMKM dan Pengaruhnya pada Ekonomi Indonesia

Modal usaha mikro kecil menengah ini tidak termasuk tanah dan bangunan komersial, jadi Anda masih harus memperhitungkannya. Jika Anda sedang tertarik dengan dunia bisnis tidak ada salahnya untuk mencoba salah satu jenis usaha ini.