Tugas Dan Fungsi dari Jabatan Kepala Bagian Hukum

Kepala Bagian Hukum

Kepala bagian hukum mempunyai peran dan tugas pokoknya sendiri serta harus bertanggung jawab mengenai tugas tersebut. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut harus sesuai dengan peraturan Bupati mulai dari mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan struktural dan tata kerja pada sekretaris.

Selain itu juga menyangkut staf ahli kabupaten. Menjadi seorang profesi kepala hukum memang tak semudah Anda bayangkan. Sebab agar memiliki profesi tersebut Anda harus memiliki jenjang pendidikan tinggi salah satunya jenjang hukum. Sekarang di Tanah Air sudah banyak universitas hukum bisa Anda pilih dan masuki.

Fungsi Kepala Bagian Hukum

Kepala bagian hukum memiliki fungsi yang banyak. Tentunya fungsi tersebut harus Anda kerjakan secara baik. Bagian hukum bukan hal yang mudah orang melakukan pekerjaannya.

Sebab jika terdapat kesalahan teknis maka akan merugikan kabupaten masyarakatnya. Untuk itu persyaratan masuk ke bagian hukum sangat detail dan banyak. Jika Anda memenuhi persyaratannya maka sudah bisa dibilang profesional dan mampu bekerja.

Berikut fungsi bagian hukum:

  • Melaksanakan dan melakukan pelaporan kegiatan bidang perundangan, evaluasi, hak asasi manusia, bantuan hukum, pelaksanaan monitoring, dan dokumentasi serta informasi.
  • Melakukan pengelolaan kesekretariatan bagian.
  • Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perundang-undangan mulai dari hak asasi manusia hingga informasi hukum.

Tugas Kepala Hukum

Setelah Anda mengetahui fungsi dari kepala hukum. Guna melaksanakan fungsi diatas tadi, bagian hukum harus melakukan beberapa kewajiban dan pekerjaan. Pekerjaan ini tidak mudah untuk bagian hukum lakukan. Langsung saja berikut ini tugasnya.

  • Merumuskan program kegiatan bagian hukum berdasarkan peraturan undang-undang.
  • Mengarahkannya tugas bawahan dengan cara memberikan bimbingan serta petunjuk baik tertulis bahkan lisan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Merumuskan tata letak kebijakan Bupati pada bidang perundingan, bantuan hukum, bahkan hak asasi manusia. Selain itu bagian hukum juga harus mendokumentasikan informasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai arahan operasional.
  • Memiliki tugas dalam meneliti peraturan perundang-undangan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani.
  • Ikut serta dalam kegiatan evaluasi mengukur pencapaian program dalam kerja telah disusun guna bahan laporan kepada atasan dan kebijakan tindak lanjut.
  • Melakukan monitoring, menilai prestasi, evaluasi, dan menilai kerja pelaksanaan tugas dari bawahan secara berakal melalui bantuan sistem penilaian telah tersedia.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas lepas atasan untuk dasar pengambilan kebijakan.
  • Melakukan dan melaksanakan tugas kedinasan yang lain sesuai perintah atasan.
  • Bagian hukum juga harus menyiapkan sebuah materi khusus dan mengikuti pembahasan rancangan peraturan daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
  • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasional pada bidang perundang-undangan, hak asasi manusia, bantuan hukum, dan dokumentasi informasi hukum. Hal ini agar sesuai dengan kalender program.

Tugas Pokok Bagian Hukum

Untuk tugas utama dan pokok bagi seorang kepala hukum tentu berbeda dengan tugas yang kami bahas tadi. Setiap tugas membutuhkan ketelitian handal agar tidak salah mengerjakannya. Langsung saja berikut ini tugas pokok utamanya.

  • Melaksanakan sebagian asisten pemerintah dalam hal perumusan kebijakan.
  • Membina, mengoordinasikan, dan mengenal kegiatan pada bidang peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki tugas bantuan hukum serta hak asasi manusia. Dokumentasi informasi hukum.

Anda juga harus tahu bahwa bagian untuk kepala hukum memiliki beberapa sub diantaranya bagian perundang-undangan, sub bagian bantuan hukum, dan hak asasi manusia, serta bagian dokumentasi informasi hukum.

Jadi itu tadi beberapa ulasan mengenai kepala bagian hukum mulai dari peran hingga tugas pokoknya. Pada intinya pekerjaan sebagai bagian hukum tidak semudah yang Anda bayangkan.