Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bagi Pelaku Usaha

Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bagi Pelaku Usaha
unsplash.com

Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah baik dalam sektor pemerintahan maupun komersial sebaiknya kita ketahui bersama. Saat ini, keduanya seringkali menggunakan istilah UKM dan UMKM tanpa menjelaskan perbedaan mendasarnya. Pada akhirnya melahirkan sebuah pertanyaan besar di masyarakat yang tidak dapat terhindarkan. Sebetulnya, apabila kita nilai dari prinsip yang ada, UKM merupakan singkatan Usaha Kecil dan Menengah.

Kemudian istilah UKM sering kita jumpai untuk menggambarkan unit usaha kecil dan menengah. Sementara itu, UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah lebih sering terfokus pada skala unit usaha mikro. Apabila kita lihat dari berbagai perbedaan tersebut, pastinya sudah dapat disimpulkan bersama, bahwa ada poin-poin yang membedakan kedua jenis usaha yang ada di masyarakat ini.

Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bagi Pelaku Usaha
unsplash.com

Perbedaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Wajib Anda Perhatikan

Peraturan yang berbeda juga mempertegas perbedaan antara ketiga unit usaha tersebut, yaitu Unit Usaha Mikro, Unit Usaha Kecil, dan Unit Usaha Menengah. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa UMKM merupakan salah satu praktik bisnis yang paling populer di kalangan masyarakat.

Bahkan, banyak pelaku UMKM dan UKM yang menjadikan industri ini sebagai salah satu penggerak perekonomian negara. Namun, di balik kepopuleran UKM dan UMKM tersebut, ternyata banyak orang yang masih belum mengetahui perbedaan kedua jenis usaha tersebut.

Jumlah Karyawan

Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah dan UKM, dalam definisi unit juga dapat dibedakan berdasarkan jumlah karyawan, kedua lembaga memiliki pandangan yang berbeda. Terutama mengenai jumlah pegawai di setiap kategori UMKM dan UKM yang ada di Indonesia.

Berdasarkan BPS, kriteria UKM dibedakan menurut jumlah pegawai adalah usaha yang mempekerjakan 5-19 orang. Perusahaan menengah, di sisi lain adalah bisnis yang mempekerjakan antara 20 dan 99 orang, karena jangkauan UMKM jauh lebih besar.

Total Aset

Kriteria UMKM dapat dilihat dari perspektif total aset, menurut peraturan Bank Dunia, aset usaha mikro tidak lebih dari $100.000. Sedangkan aset usaha kecil tidak lebih dari $3 juta, dan aset usaha menengah tidak lebih dari $15 juta.

UMKM merupakan unit usaha terbanyak dibandingkan dengan unit usaha lainnya di Indonesia, apalagi sekarang ini sudah banyak pelaku usaha UKM. Berdasarkan data koperasi dan UKM tahun 2018-2019, UKM nasional tercatat sebanyak 64,2 juta unit usaha.

Pelaku Usaha

Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah selanjutnya adalah soal kepemilikan dari usaha ini.  Untuk Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah perusahaan atau usaha yang  merupakan hak milik perorangan, rumah tangga, atau usaha kecil (mikro).

Perlu kita ketahui dengan baik bahwa UKM bukanlah anak perusahaan atau afiliasi perusahaan. Melainkan usaha mandiri, namun usaha kecil dan menengah. Kepentingan strategis bagi perekonomian Indonesia imbas dari banyaknya jumlah UMKM.

Kekayaan Bersih

UKM dan UKM adalah dua jenis perusahaan dengan aset bisnis yang berbeda, lalu berapa kekayaan bersih usaha mikro, kecil dan menengah?. Menurut UU No. 20 Tahun 2008, badan usaha yang tergolong usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.

Tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada, sedangkan unit usaha kecil memiliki kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta. Untuk unit usaha menengah memiliki aset bersih lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.

Pihak Pembinaan Usaha

Perbedaan usaha mikro kecil dan menengah yang terakhir adalah pihak pembina perusahaan mikro dan UKM berada di bawah kelola sekaligus promosi dari berbagai pihak. Menurut Undang-Undang, usaha mikro adalah hasil pembinaan pihak pemerintah daerah dan kota, usaha kecil menurut provinsi dan usaha menengah tersosialisasikan secara nasional.