Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Rekomendasinya!

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Rekomendasinya!
finansial.bisnis.com

UMKM atau yang merupakan singkatan usaha mikro kecil menengah kini semakin populer di masyarakat. Bahkan pemerintah juga kini fokus dalam membangun UMKM agar lebih meningkat di dalam negeri.

Anda mungkin kini sudah sering mendengar istilah UMKM tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan UMKM di Indonesia memang cukup pesat. Bahkan usaha mikro ini menjadi pondasi utama sektor perekonomian masyarakat Indonesia yang merupakan negara berkembang.

UMKM memiliki arti sebagai usaha individu, badan usaha kecil, kelompok, atau rumah tangga. Keberadaan UMKM membuat perekonomian Indonesia semakin produktif. Selain itu, UMKM juga mendorong kemandirian dan berkembang kepada masyarakat, khususnya dalam sektor ekonomi.

Apa Itu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?

<yoastmark class=

Melansir dari laman Wikipedia, UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah merupakan suatu istilah umum yang ada di dunia ekonomi. Istilah ini merujuk pada usaha ekonomi yang produktif oleh perorangan atau badan usaha kecil.

UMKM ini ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Menurut Undang-Undang tersebut, UMKM berarti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat.

Usaha mikro kecil dan menengah ini mempunyai tujuan memperluas lapangan pekerjaan juga sekaligus memberikan pelayanan ekonomi pada masyarakat luas.

Perkembangan UMKM Indonesia juga terus meningkat segi kualitasnya. Peningkatan ini dapat terjadi karena dukungan kuat pemerintah dalam perkembangan kepada pegiat usaha UMK. Alhasil, dukungan tersebut penting dalam upaya antisipasi kondisi perekonomian masa depan, menjaga serta menguatkan struktur ekonomi nasional.

Dengan adanya revolusi digital 4.0, kini ada banyak sekali perubahan dalam usaha mikro kecil menengah. Terjadi pergeseran gaya belanja konsumen dari offline ke online. Oleh karena itu, sangat penting bagi para calon pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang cukup agar berjalan dengan lancar dan dapat bersaing.

UMKM dan juga UKM Berbeda?

Selain istilah UMKM atau usaha mikro kecil menengah, Anda juga sudah cukup akrab dengan istilah UKM. Keduanya mungkin terdengar mirip, tetapi jelas berbeda.

UKM sendiri singkatan dari Usaha Kecil Menengah yang sering digunakan untuk menjelaskan unis usaha kecil dan menengah. Sementara itu, UMKM lebih menitikberatkan kepada cakupan unit usaha mikro.

Pembinaan dan pemberdayaan UMKM itu langsung oleh kabupaten dan kota. Sedangkan UKM merupakan usaha kecil yang dibina oleh provinsi dan usaha menengah berskala nasional.

Perbedaan lainnya dari UMKM dan UKM adalah dari yuridis formalnya. UMKM relatif tidak memiliki badan hukum, sementara UKM wajib memiliki dasar atau berbadan hukum yang legal.

Bagaimana Kriteria dari UMKM?

Ada beberapa kriteria UMKM. Kriteria tersebut dapat menentukan apakah sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM atau tidak. Berikut ini penjelasannya:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah suatu usaha produktif yang dimiliki oleh orang periangan dan/ayai badan usaha perorangan. Pada usaha mikro kecil menengah ini dimiliki oleh perorangan dengan total aset yang dimiliki mereka maksimal Rp 50 juta.

Jumlah aset tersebut tentu belum termasuk tanah ataupun bangunan yang menjadi tempat usaha. Sementara itu, usaha mikro juga berarti sebuah usaha yang memiliki omzet sebesar Rp 300 juta setiap tahunnya. Apabila usaha Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka artinya termasuk ke dalam kelompok usaha ini.

Ciri-ciri usaha mikro lainnya adalah memiliki karyawan di bawah empat orang, belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, masih sulit mendapatkan bantuan perbankan, dan barang yang dijual dapat berubah-ubah.

2. Usaha Kecil

Kriteria usaha mikro kecil menengan selanjutnya ini juga tidak kalah penting. Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha kecil. Catatan paling penting adalah badan usaha tersebut bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau dikuasai langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar.

Usaha kecil ini memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan yang kurang dari 5 hingga 19 orang.
  • Aset atau kekayaan bersihnya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Omzet penjualan tahunan dari usaha kecil berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Untuk usaha kecil, mereka tidak memiliki sistem pembukuan. Skala usaha kecil juga sulit untuk dikembangakn, serta usaha non eksport impor dengan modal yang masih sangat terbatas.

3. Usaha Menengah

Kalau kriteria usaha mikro kecil menengah selanjutnya ini cukup berbeda dari dua sebelumnya. Usaha menengah dalam UMKM merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang dapat berdiri sendiri. Jenis usaha menengah ini dapat dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha.

Dengan catatan, badan usaha tersebut bukan termasuk anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikuasai, dan menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah karyawan bersih dengan hasil penjualan tahunan.

Ciri utama dari usaha menengah adalah memiliki karyawan yang berjumlah sekitar 20 hingga 99 orang, aset atau kekayaan bersih senilai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan juga omzet yang didapatkan dari penjualan tahunan berkisar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Sama seperti kriteria usaha mikro kecil menengah lainnya, kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha tidak termasuk ke dalam kalkulasi. Usaha menengah juga umumnya memiliki ciri manajemen usaha yang sudah lebih modern.

Umumnya usaha menengah telah melakukan sistem administrasi keuangan meski dengan modal yang masih sangat terbatas. Selain itu, pekerja atau karyawan usaha menengah sudah memperoleh jaminan kerja serta kesehatan.

Pasangan untuk perusahaannya sendiri, minimal sudah harus memiliki NPWP, izin tetangga, serta legalitas yang jelas lainnya.

Ciri-Ciri UMKM

Hal yang tidak kalah penting untuk Anda pahami adalah ciri-ciri dari UMKM. Tentunya usaha mikro kecil menengah ini merupakan sektor ekonomi yang berbeda dengan usaha lainnya. Perbedaan utama dari UMKM adalah jenis produk yang tidak tetap.

Selain itu, lokasi usaha mikro kecil dan menengah juga tidak tetap atau dapat berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. UMKM tersebut biasanya juga tidak memiliki implementasi administrasi yang mendetail dan sesuai seperti industri besar.

Pada umumnya, UMKM dicirikan sebagai suatu usaha dengan jumlah orang yang sedikit dan sistem pengelolaannya mudah. Berikut ciri-cirinya:

  • Sumber Daya Manusia (SDM) yang berhubungan di dalam usaha tersebut belum cukup mumpuni.
  • Tingkat pendidikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) masih relatif rendah.
  • Modal untuk usaha mikro kecil dan menengah adalah dari non bank, padahal sebenarnya lebih baik dan juga legal jika bisa mendapatkan modal langsung dari bank atau kreditur.
  • UMKM belum memiliki sistem administrasi yang lengkap. Kemudian, dari segi keuangan juga UMKM tidak memiliki banyak perbedaan mana yang pribadi dan mana yang usaha.
  • Usaha dalam UMKM berjalan sebelum adanya izin usaha dan juga NPWP atau legalitas.
  • Lokasi usaha umumnya masih berada di daerah rumah dan kurang strategis.
    Manajemen UMKM masih berlangsung secara sederhana.
  • Pegawai atau karyawan UMKM jumlahnya masih sedikit, mungkin sekitar 5 sampai 0 orang.
  • Belum termasuk ke dalam impor dan ekspor. Jika ada, pasti jumlahnya akan sangat sedikit.
  • Cakupan usaha yang berlangsung masih dalam skala kecil.

Dengan ciri tersebut, maka usaha mikro kecil menengah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan daripada jenis usaha lainnya.

Ide Bisnis UMKM Sesuai dengan Perkembangan Zaman

Untuk para entrepreneur pemula, usaha mikro kecil menengah ini menjadi jenis usaha yang paling tepat. Ada banyak kelebihan dalam menjalankan UMKM ini.

Karena tidak seperti usaha yang sudah mapan atau besar, pelaksanaan UMKM tentunya jadi jauh lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Cara mendirikannya yang mudah juga membuat UMKM semakin unggul.

Anda bisa menyesuaikan jenis UMKM yang ingin dimiliki agar sesuai dengan minat. Setelah itu, Anda hanya perlu mendirikannya dengan modal yang kecil dan juga bebas dalam menentukan harga.

Apalagi kini perkembangan teknologi juga semakin canggih. Sudah banyak usaha mikro kecil menengah yang memanfaatkan dunia digital sebagai media promosi mereka. Ini tentu menambah peluang.

Siapa saja bisa membuka UMKM merek sendiri. Apabila melakukannya dengan tekun, maka sudah pasti omset atau penghasilannya akan sangat luar biasa. Untuk Anda yang tertarik, berikut ini beberapa ide UMKM yang menjanjikan.

1. Membuka Usaha Kue Tradisional

Indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan melimpah. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia memiliki berbagai keberagaman, termasuk dalam hal kuliner.

Ada begitu banyak kue tradisional khas daerah di Indonesia. Sayangnya, sudah semakin sedikit orang yang membuat dan berjualan kue tersebut, terutama di kota besar.

Jika Anda memiliki hobi baking dan ingin mencoba hal baru, tentunya keberagaman kue tradisional khas dari berbagai daerah di Indonesia tersebut dapat menjadi ide usaha mikro kecil menengah Anda.

Anda bisa mencoba membuat berbagai kue tradisional yang lezat dan menjalankannya di pinggir jalan atau hanya di rumah pribadi Anda. Ketika sudah mulai berkembang, baru Anda bisa menyewa ruko kecil untuk berjualan.

2. Membuka Catering Makanan Sehat

Jenis usaha mikro kecil menengah selanjutnya ini juga membutuhkan modal yang kecil. Skill memasak yang Anda miliki bisa menguntungkan dengan membuka catering makanan sehat.

Usaha catering seperti ini dapat Anda jalankan dalam skala rumah tangga. Apalagi saat ini semakin marah seruan gaya hidup sehat. Untuk orang-orang yang sibuk atau tidak pandai memasak, sudah pasti menggunakan jasa catering adalah pilihan yang paling tepat.

Anda tentu bisa memanfaatkan platform digital, seperti media sosial untuk mempromosikan usaha catering agar lebih terkenal lagi. Selain itu, Anda juga bisa bermitra dengan perusahaan delivery online yang sudah sangat populer di Indonesia.

3. Usaha Sablon

Contoh lainnya dari usaha mikro kecil menengah yang dapat menjadi inspirasi Anda adalah membuka usaha sablon. Jenis jasa sablon Anda pun bisa berbagai macam, mulai dari tas, kaos, piring, MUG, dan lainnya. Umumnya Anda bisa membuka jasa sablon yang paling umum, yaitu sablon kaos.

Usaha sablon rumahan ini menawarkan omzet yang cukup tinggi. Anda juga tentunya bisa menjalankan usaha dari rumah jika belum memiliki modal untuk menyewa kios.

Untuk memperluas pasar, Anda bisa memasarkan jasa sablon di e-commerce atau media sosial lainnya. Karena bahan sablon tidak bisa membusuk atau rusak, maka Anda bisa mengirimkannya ke luar kota atau bahkan ke luar pulau. Dengan demikian, usaha online da offline sablon Anda dapat berjalan dengan lancar.

4. Usaha Warung Sembako

Sembako menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Usaha mikro kecil menengah ini menjadi salah satu yang sangat menguntungkan karena tidak akan pernah sepi pembeli. Usaha sembako tidak akan terpengaruh oleh hal-hal lainnya karena sudah menjadi kebutuhan primer semua orang.

Dengan membuka warung sembako, maka Anda dapat menjual kebutuhan konsumsi pokok seperti beras, minyak, telur, dan lain sebagainya. Keuntungan yang didapatkan bisa sangat besar jika Anda bisa mengelolanya dengan baik.

5. Toko Kerajinan Tangan

Untuk Anda yang tertarik dan memiliki bakat dalam bidang seni, membuka toko kerajinan tangan menjadi hal yang sangat menarik. Anda dapat menjual berbagai jenis kerajinan tangan dengan nilai estetika tinggi.

Anda dapat membuat kerajinan tangan dari tanah liat, plastik, kayu, limbah barang bekas, dan berbagai bahan lainnya. Selain berjualan secara offline, manfaatkanlah media online sebagai media promosi.

6. Membuka Kursus Online

Anda memiliki  ilmu yang mumpuni dan ingin mencoba untuk membagikannya kepada orang lain? Usaha mikro kecil menengah satu ini mungkin menjadi pilihan yang paling tepat.

Untuk berbagi ilmu, Anda bisa melakukannya dengan membuka kursus online. Kemajuan teknologi informasi yang membuat dunia pendidikan lebih mudah dijangkau.

Maksimalkan peluang usaha satu ini dengan memanfaatkan platform khusus untuk kursus online atau media sosial sebagai sarana promosi.

7. Jasa Desain Grafis

Anda mahir dalam menggunakan berbagai software dan menguasai desain grafis? Saatnya memaksimalkan peluang tersebut untuk mulai membuka usaha mikro kecil menengah.

Menjual jasa desain grafis kepada individu atau instansi ini menjadi hal yang sangat menjanjikan. Hal tersebut karena konten digital yang menarik semakin diminati masyarakat.

Untuk saat ini, sudah banyak perusahaan yang membutuhkan jasa desain grafis untuk memaksimalkan branding mereka di dunia mayara. Tidak hanya pasar Indonesia, bahkan Anda bisa menjangkau luar negeri jika memasarkannya secara online.

8. Usaha Cuci Mobil dan Motor

Usaha mikro kecil menengah yang menjanjikan lainnya adalah di dunia otomotif. Dalam hal ini, Anda bisa membuka jasa pencucian kendaraan mobil dan juga sepeda motor.

Saat ini memang banyak orang yang memilih untuk menggunakan jasa cuci daripada harus repot melakukannya sendiri di rumah.

9. Toko Thrift Pakaian

Bidang fashion termasuk ke dalam ide usaha mikro kecil menengah yang sangat menjanjikan. Pakaian menjadi salah satu barang yang sangat masyarakat butuhkan.

Fenomena thrift pakaian saat ini bisa Anda manfaatkan. Jadilah reseller terlebih dahulu agar modal yang dibutuhkan lebih sedikit. Anda bisa membeli pakaian thrift melalui seluler dan kemudian menjualnya kembali.

Selain pakaian, Anda juga bisa menjual thrift produk fashion lainnya, mulai dari tas, kerudung, sepatu, dan lain sebagainya.

UMKM Berperan Penting dalam Perekonomian

Usaha mikro ini berperan penting dalam pemerataan tingkat perekonomian rakyat. Hal tersebut karena UMKM ada di berbagai daerah di Indonesia, bahkan menjangkau daerah pelosok.

UMKM juga terbukti menymbang pemasukan devisa negara karena pasarnya yang mencakup level nasional hingga internasional. Dengan maraknya UMKM, maka tingkat kemiskinan masyarakat juga bisa menurun karena tingkat penyerapan tenaga kerja yang terhitung tinggi.

Menjalankan usaha mikro kecil menengah atau UMKM ini menjadi solusi utama para pengusaha baru. Anda bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk orang lain sehingga jadi lebih bermanfaat.